Rabu 28 Jun 2023 19:06 WIB

Kasus Hukum Ancelotti Bersama Everton Berujung Damai

Ancelotti menuntut bayaran 2 juta pound dari Everton.

Rep: Anggoro Pramudya/ Red: Israr Itah
Pelatih kepala Carlo Ancelotti
Foto: AP Photo/Pablo Garcia
Pelatih kepala Carlo Ancelotti

REPUBLIKA.CO.ID, LIVERPOOL -- Carlo Ancelotti dilaporkan telah menyelesaikan kasus hukum terkait persoalan kontrak serta penghasilan komersial umum dengan mantan klubnya, Everton.

Pengacara Ancelotti mengajukan tuntutan terhadap The Toffees, di mana kliennya menangani tim Everton antara 2019 dan 2021, pada awal Juni kemarin.

Baca Juga

"Ancelotti dan Klub Sepak Bola Everton telah mencapai resolusi damai untuk perselisihan mereka. Ia memiliki rasa hormat dan kasih sayang yang mendalam untuk para penggemar klub dan berharap yang terbaik untuk mereka di masa depan," kata pengacara Ancelotti.

Everton menunjuk Ancelotti sebagai penerus Marco Silva pada Desember 2019. Dia membawa the Toffees ke posisi ke-12 Liga Primer Inggris pada musim pertamanya sebelum mengantarkan mereka ke posisi kesepuluh dalam musim kedua dan terakhirnya.

Allenatore asal Italia itu kemudian mengundurkan diri sebagai bos Merseyside Biru untuk kembali ke Real Madrid. Ancelotti sukses membimbing Los Merengues kembali merengkuh trofi La Liga Spanyol dan Liga Champions pada musim pertamanya.

Sementara Everton, selepas kepergian Ancelotti nyaris terdegradasi ke Divisi Championship. Everton gagal saat dipegang Rafa Benitez dan Frank Lampard yang berujung pemecatan. Posisi itu sekarang diembang Sean Dyche sebagai pelatih di di Goodison Park.

Tetapi, dua tahun selepas kepergian Ancelotti, ternyata kedua pihak masih memiliki masalah yang belum terselesaikan. Ini terkait 2 juta pounds yang ingin diterima Don Carletto tanpa dipotong pajak.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement