Rabu 28 Jun 2023 20:09 WIB

Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

Tiga pemuda di Sukabumi diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap (Ilustrasi). Tiga pemuda di Sukabumi diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ditangkap (Ilustrasi). Tiga pemuda di Sukabumi diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak tiga pemuda di Kota Sukabumi diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka diamankan ketika nongkrong di sekitar kawasan terminal Tipe A Kota, Baros Kota Sukabumi, Senin (26/6/2023) malam lalu. Ketiga orang pemuda itu berinisial RH (20 tahun), A (22) dan DS (20).

"Awalnya kami menerima sebanyak 12 orang pemuda tanggung yang diamankan tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota ketika berpatroli di kawasan terminal Tipe A Baros Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Tepatnya, pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sat Reskrim menerima pelimpahan 12 orang yang terdiri atas sembilan pemuda dan tiga perempuan yang diamankan tim Patroli Samapta di kawasan terminal Tipe A Baros Kota Sukabumi.

Dari kedua belas orang ini, polisi menetapkan tiga orang yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang dibawa saat nongkrong di kawasan terminal tersebut.

Terhadap ketiga orang ini terang Yanto, menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Ia memastikan penanganan kasus membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian.

Penanganan kasus ini ungkap Yanto dilakukan dengan profesional sebagai wujud komitmen untuk memberikan rasa aman maupun kenyamanan kepada masyarakat.

"Kami dari pihak Kepolisian juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi mengenai segala bentuk potensi gangguan kamtibmas kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement