Kamis 29 Jun 2023 02:01 WIB

Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban?

Kenyataannya, tidak banyak orang yang bisa dan mau menyembelih hewan kurban secara sukarela.

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
Foto: network /Ani Nursalikah
.

Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung. Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban? Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung. Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban? Foto: Republika/Abdan Syakura

MAGENTA -- Idul Adha telah tiba. Biasanya setelah sholat Idul Adha akan ada penyembelihan hewan kurban di halaman masjid atau di tanah lapang.

Di sinilah peran tukang jagal atau penyembelih diperlukan dari proses menyembelih, menguliti, hingga mencincang hewan kurban. Setelah itu daging kurban bisa didistribusikan kepada warga sekitar atau kepada yang berhak menerima.

BACA JUGA: Idul Adha 2023 Dirayakan Berbeda, Ingat Petuah Bijak Buya Hamka Ini

.

Pertanyaannya, bagaimana halnya jika kulit hewan kurban itu dipergunakan untuk mengupah penyembelihnya?

Dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, mengenai peruntukan dan distribusi daging kurban, jumhur fuqaha berpendapat tidak ada bagian manapun dari hewan kurban yang boleh dijual.

BACA JUGA: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap

Semuanya harus dikonsumsi dengan distribusi yang benar. Maksimal sepertiga untuk yang berkurban, minimal sepertiga untuk fakir miskin, dan selebihnya untuk teman atau tetangga walaupun kaya, bahkan non-Muslim pun boleh diberi bagian kurban.

"Hal ini didasarkan pada kenyataan zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat bahwa semua bagian hewan kurban itu dibagi-bagikan, dan tidak pernah terjadi penjualan bagian hewan kurban manapun, termasuk kulitnya," tulis K.H. Ahmad Zahro dalam bukunya.

Tetapi, fuqaha Hanafiyah berpendapat kulit dan bagian dalam (jeroan) hewan kurban boleh ditukar dengan segala sesuatu yang lebih bermanfaat bagi penerima bagian kurban.

BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Daging Kurban, Bolehkah?

Hal ini didasarkan pada prinsip istihsan atau pertimbangan kebaikan...


Prinsip Istihsan atau Pertimbangan Kebaikan

Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung. Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban? Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung. Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban? Foto: Republika/Abdan Syakura

Hal ini didasarkan pada prinsip istihsan atau pertimbangan kebaikan menurut akal sehat walaupun berbeda dengan dalil tekstual. Memang, pada zaman Nabi SAW tidak pernah terjadi penjualan bagian hewan kurban.

Tetapi kenyataannya, di zaman sekarang bagian tersebut kurang bermanfaat kalau tidak ditukarkan dengan barang yang lebih bermanfaat, misalnya beras. Maka, tujuan pokok syariat justru akan terpenuhi jika ditukarkan.

BACA JUGA: Cerita Gubernur Ali Sadikin Naik Haji dan Sholat di Dalam Ka'bah

.

Jadi, mengacu pada prinsip istihsan versi Hanafiyah di atas, maka kulit hewan kurban boleh dijadikan imbalan bagi pengelolaan, seperti penyembelihan, pengulitan, dan pencincangan hewan kurban.

Hal itu boleh dilakukan karena adanya kemaslahatan yang lebih realistis. Kenyataan yang ada sekarang ini, tidak banyak orang yang bisa dan mau melakukan penjagalan hewan kurban secara sukarela.

BACA JUGA: Pengertian Wukuf dalam Ibadah Haji dan Waktu Pelaksanaannya

Sementara orang yang berkurban biasanya hanya menyerahkan hewan kurban tanpa disertai biaya penjagalannya. Selain itu, tidak dipungkiri untuk operasional penyembelihan, pengelolaan, dan pendistribusian daging kurban membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Namun demikian, lebih baik lagi jika akadnya bukan pengupahan, tetapi panitia kurban minta bantuan penjagal untuk menangani penyembelihannya. Mengingat kulit hewan kurban tidak dapat dikonsumsi, maka diberikan penjagal sebagai bagian dan imbalan wajar untuk orang yang sudah membantu penyembelihan. Wallahu a'lam. (MHD)

BACA JUGA:

Khasiat Daun Dewa Bisa Mengobati Kolesterol, Batuk Darah, dan Menghilangkan Flek Hitam

Kamu Perlu Tahu, Mitos-Mitos Soal Kolesterol

Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

Benarkah Sunan Ampel, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati Keturunan Tionghoa?

Kocak, Pak AR Fachruddin Lulus Bikin SIM Meski Motor Dituntun Saat Praktik

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/225501/bolehkah-mengupah-penyembelih-dengan-kulit-hewan-kurban
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement