Kamis 29 Jun 2023 12:53 WIB

Zina Halal Dibantah Panji Gumilang, Tantangan MUI, dan Janji Mahfud MD akan Terealisasi?  

Langkah pidana akan disiapkan untuk menjerat Panji Gumilang

Rep: Andrian Saputra, Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam aksinya mereka mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya juga mengecam pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam aksinya mereka mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya juga mengecam pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Ma'had Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, membantah bahwa dirinya menghalalkan atau melegalkan zina di Al Zaytun asal membayar sejumlah uang sebagai penebus dosa.  

Menurut Panji Gumilang, itu merupakan tuduhan dari pihak yang berupaya untuk menghancurkan nama baiknya. Dia bahkan menyebut tuduhan itu sebagai karangan yang tidak bisa dibuktikan.  

Baca Juga

"Itulah, kan ini mau dijatuhkan ini. Orang yang diserang ini mau dihancurkan minimal nama baiknya. Ya bisa saja disusun seperti itu, apakah lembaga pendidikan seperti begini, terus melegalkan seperti apa yang ditanyakan tadi, ndak bisa. Mungkin dari sana sini mereka menyerang tidak bisa, nah itu yang sensitif barangkali menurut mereka. Sensitif sebagaimana pun tidak ada di sini. Dan kami tidak anggap itu sensitif, lah itu mah karangan, tidak bisa dibuktikan," kata Panji Gumilang menjawab pertanyaan Andi F Noya dalam program Kick Andy Double Check, yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

Panji menjelaskan bahwa Ma'had Al Zaytun mengetahui setiap orang yang bekerja, atau orang-orang masuk dan keluar Ma'had. 

Sebab, menurut dia, Ma'had Al Zaytun memiliki nomor stambuk dengan sistem digital. Selain itu menurutnya Ma'had Al Zaytun juga mempunyai buku izin tinggal bagi orang-orang yang ingin menginap atau tinggal sementara di Al Zaytun. 

"Di sini ada buku izin tinggal, jadi semua masuk di cap keluar dicap walaupun tinggal di sini. Artinya yang duduk di sini itu resmi. Karena di sini pusat pendidikan, kader bangsa, harus dijaga. Jadi di sini di atur, semua yang kerja di sini punya buku izin tinggal, jadi kalau ada orang ngaku-ngaku, klik, kosong," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan akan menyelesaikan persoalan hukum terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun secepat mungkin. Menurut dia, persoalan hukum pidana tersebut akan ditangan h Polri dan tidak boleh dibiarkan mengambang begitu saja.

Baca juga: Tantang Panji Gumilang Datang ke MUI, Kiai Cholil Siap Buktikan

 “Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

 Mahfud menjelaskan, persoalan tentang pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu mengandung aspek hukum pidana. Karena itu, Polri yang akan menangani persoalan hukum pidana tersebut. Mahfud menegaskan, penanganan kasus Az-Zaytun tidak akan dibiarkan mengambang begitu saja oleh Polri.

 “Aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement