Kamis 29 Jun 2023 14:16 WIB

Kasus Naik ke Penyidikan, Ini Kata Denny Indrayana

Denny merasa tidak sulit untuk menganalisis siapa yang akan jadi tersangka.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Denny Indrayana.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menyatakan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sudah naik ke tahap penyidikan. Denny pun mengaku santai merespons upaya polisi itu. 

Denny mengatakan, meskipun belum ada tersangka, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidana. Ia merasa, tidak sulit menganalisis siapa yang akan dijadikan tersangka.

Baca Juga

"Normalnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan profesional, bermoral dan berintegritas," kata Denny, Kamis (29/6).

Namun, ia menilai, penegakan hukum di Indonesia tidak jarang masih jadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Banyak rakyat kecil yang menjadi korban mafia hukum, tanah, tambang, narkoba dan segala bentuk mafia.

"Nawaitu saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul," ujar Denny.

Ia melihat upaya-upaya itu tidak menghadirkan keonaran. Sebaliknya, kita telah mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, malah bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu.

Sebab, putusan MK akan ditentang delapan partai di DPR, malah sudah ada bahasa memboikot pemilu yang muncul dari parlemen. Kita semua, lanjut Denny, terbukti bisa jadi kekuatan yang menyelamatkan suara publik.

Menurut Denny, kalaupun advokasi publik menegakkan sistem pemilu terbuka dikriminalkan, tentu harus dipandang sebagai bagian risiko perjuangan. Apalagi, dalam sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja.

Sebab, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang membawa risiko tidak kecil, termasuk dikriminalkan. Untuk itu, ia minta doa dan dukungan rakyat yang bersama merindukan hukum yang lebih adil.

"Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih," kata Denny.

 

 

 

Denny mengaku turut mendapat banyak dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang. Seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi dan lain-lain. (Wahyu Suryana)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement