Kamis 29 Jun 2023 15:02 WIB

MK Gunakan Gedung Kemendes untuk Penanganan Gugatan Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi membutuhkan ruangan untuk menangani perkara Pemilu 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gedung baru untuk melayani para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024. MK memanfaatkan Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Gedung tersebut terletak bersebelahan dengan Gedung 1 MK. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyebut, gedung baru tersebut untuk menjawab kebutuhan ruang kerja hakim, penanganan perkara, pengolahan data perkara, serta kebutuhan ruangan untuk semua berkas perkara. Pasalnya, Gedung I MK tidak memadai lagi dalam menampung penanganan berkas gugatan Pemilu 2024.

"MK membutuhkan pula ruang penerimaan permohonan, ruang tunggu para pihak, ruang persidangan, ruang penerimaan dan verifikasi berkas, ruang petugas keamanan dari kepolisian, termasuk juga penyediaan lahan parkir yang memadai," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (29/6/2023).

Heru menyatakan, MK bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana yang memadai lewat perencanaan tata ulang ruang kerja di MK. Adapun perencanaannya, Gedung I MK akan digunakan sebagai gedung penanganan perkara yang terdiri dari ruang hakim konstitusi yang semula satu lantai ditempati oleh tiga hakim konstitusi menjadi dua hakim konstitusi.

Ruangan itu juga diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, panitera, kepaniteraan, dan asisten ahli hakim konstitusi.  "Ini dalam rangka memberikan layanan prima bagi para pihak yang beperkara dalam penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024," ujar Heru.

Sementara itu, untuk Gedung II akan dimanfaatkan sebagai ruang sidang, pasukan pengamanan, dan pelayanan bagi para pihak. Adapun untuk pemanfaatan Gedung III lantai delapan akan digunakan sebagai Ruang Biro Pustik, lantai sembilan untuk Biro SDMO, lantai 10 untuk Biro Umum, lantai 11 untuk Biro Renkeu, dan lantai 12 akan digunakan sebagai Inspektorat serta ruang BPK RI.  

"Penyusunan tata letak ini berpedoman pada penanganan PHPU pada masa sebelumnya serta mengingat keserentakkan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 nanti," ucap Heru.

MK baru saja menuntaskan penandatanganan perjanjian penggunaan sementara barang milik negara Kementerian Sekretariat Negara. Pembubuhan tanda tangan perjanjian penggunaan gedung baru tersebut dilakukan oleh Sekjen Heru Setiawan bersama dengan Sekretaris Kementerian Sekretriat Negara Setya Utama dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman serta Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement