Kamis 29 Jun 2023 16:41 WIB

Pemerintah Bantah Kerdilkan Organisasi Kesehatan Lewat Revisi UU Kesehatan

RUU Kesehatan hanya memperjelas status pemerintah dalam kehadiran layanan kesehatan.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
epala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti.
Foto: Dok Kemenkes
epala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti membantah keberadaan RUU Kesehatan kelak yang bisa mengkerdilkan organisasi profesi (OP). Ihwal demikian, kata dia, RUU Kesehatan hanya memperjelas status pemerintah dalam kehadiran layanan kesehatan.

“Jadi undang-undang ini lebih mendudukkan kepada peranannya sesuai dari apa yang jadi kewenangan masing-masing,” kata Indah dalam diskusi daring Kemenkes, dikutip di Jakarta Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

Indah menambahkan, dalam RUU Kesehatan juga ditegaskan bentuk dari partisipasi masyarakat termasuk organisasi profesi. Sehingga, peranan OP ke depan dia sebut dipastikan tetap ada.

“Sebenarnya gini, RUU Kesehatan, kalau status pemerintah itu jelas. Jadi untuk kepentingan masyarakat ke depan,” ucap dia.

Berdasarkan pertimbangan itu, kata dia, pemerintah tidak akan mengabaikan peran OP dalam urusan kesehatan masyarakat. Menurut Indah, Kemenkes dipastikan butuh peran OP, sehingga tidak ada pilihan untuk mengkerdilkan atau meniadakan organisasi profesi.

“Jadi tidak mungkin ya dikerdilkan. Pasti nanti akan ada peranannya yang memang harus itu kita dapat dari organisasi profesi,” tutur dia.

Meski demikian, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bersama empat organisasi kesehatan lain berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, akan dilakukan jika RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat dua dan langsung disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat IDI, Adib menjelaskan, melalui regulasi dalam RUU Kesehatan pihaknya tidak menginginkan adanya aturan yang merugikan profesi maupun masyarakat luas. Atas dasar kajian hukum yang sudah disampaikan, lanjut dia, tuntutan menolak RUU Kesehatan akan terus dilakukan.

"Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelas Adib di kantornya, Senin (19/6/2023).

Diketahui, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK itu di antaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement