Kamis 29 Jun 2023 17:59 WIB

OTT di Kepahiang, Kapolda Bengkulu: Dua Orang Ditangkap, Rp 300 Juta Disita

Dua orang yang ditangkap adalah ASN di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa.

Pejabat daerah ditangkap polisi. (ilustrasi)
Pejabat daerah ditangkap polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU --  Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Irjen Polisi Armed Wijaya, menerangkan, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang pihaknya menangkap dua orang dan menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 300 juta. Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang KR dan FR pekerjaan swasta yang berdomisili di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

"Terkait OTT di Kabupaten Kepahiang, ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti sebanyak Rp 300 juta," ujar dia usai melaksanakan shalat Idul Adha di Mapolda Bengkulu, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

"Terkait dengan OTT itu polisi akan memproses secara tegas dan akan kami kembangkan terkait siapa saja yang terlibat kami berharap jangan sampai terulang lagi khususnya di Provinsi Bengkulu," kata dia.

Kemudian, dengan ditangkap dua pelaku tersebut, dia berharap agar semua proyek proyek berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu. "Kami tidak main main terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas," jelas dia.

Sementara itu, hingga saat ini proses hukum OTT tersebut diserahkan ke Polres Kepahiang. Sebelumnya, Polres Kepahiang, menangkap oknum ASN KR dan FR pada Senin (26/6/2023) malam, serta menyita barang bukti berupa mobil mewah Toyota Vellfire dengan nomor polisi BD 1427 EF. Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KR sebagai PMD dengan menjabat sebagai fungsional.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement