Kamis 29 Jun 2023 20:01 WIB

Sejak Dibentuk 4 Juni, Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban Perdagangan Orang

Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh Indonesia.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskirm Polri berhasil mengungkap beberapa kasus TPPO antara lain dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Arab Saudi, TPPO dengan modus program magang ke luar negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Bayi) dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Foto: Republika/Prayogi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskirm Polri berhasil mengungkap beberapa kasus TPPO antara lain dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Arab Saudi, TPPO dengan modus program magang ke luar negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Bayi) dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak resmi dibentuk tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban, terhitung selama 24 hari sebanyak 1.861 korban TPPO diselamatkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6/2023), menyebut, Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5-28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," kata Ramadhan.S

Baca Juga

Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," ujarnya.

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

"Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai, melainkan ke Suriah. Selama bekerja di Suriah, korban tidak mendapatkan gaji," ujar Ramadhan.

Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri, kata Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

"Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia," ujar Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung 'kopi rejeki' berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100 ribu dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25 ribu sebagai penyedia kamar.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur," ungkap Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

"Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," papar Ramadhan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement