Kamis 29 Jun 2023 20:22 WIB

Menteri PPPA Dorong Penyintas Kekerasan Seksual Berani Melapor

Lewat pelaporan itu maka pelaku bakal menghadapi tuntutan pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga.
Foto: dok Forum Zakat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong penyintas kekerasan seksual untuk berani melaporkan kejadian tersebut. Lewat pelaporan itu maka pelaku bakal menghadapi tuntutan pidana. 

Hal tersebut dikatakan Bintang dalam kunjungannya ke Ambon, Maluku, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, Bintang menemui para penyintas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku.

Baca Juga

Para penyintas yang hadir diantaranya adalah dua orang anak kandung dan dua orang cucu kandung korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh ayah dan kakek kandung. Tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak 2007 hingga terungkap pada 2022. 

"Terungkapnya kasus ini berkat andil dan keberanian dari salah satu korban yang melaporkan aksi pelaku ke Polres setempat sehingga pelaku berhasil divonis hukuman penjara seumur hidup," kata Bintang dalam keterangan pers yang dikutip pada Kamis (29/6/2023). 

Bintang menekankan, keberanian dari penyintas untuk melaporkan kejadian yang dialaminya menjadi titik terang dari proses penanganan perkara tersebut. Diharapkan keberpihakan terhadap korban tak hanya saat putusan di pengadilan, tapi mulai dari penyelidikan. 

"Keberanian para penyintas dalam berbicara atau melaporkan kejadian yang dialami sehingga APH dapat bergerak cepat dalam upaya penegakan hukum yang hasilnya pun sungguh luar biasa," ujar Bintang.

Dalam upaya pencegahan kasus TPKS di masyarakat, Kementerian PPPA secara masif menggencarkan kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara kepada masyarakat. Tujuannya mendorong korban, keluarga korban, dan masyarakat untuk berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami atau diketahui. 

Selain itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dinilai memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban, keluarga korban, dan saksi. Selanjutnya, Bintang mengingatkan DP3A dan UPTD PPA Provinsi Maluku agar terus mendampingi penyintas meskipun sudah kembali menjalani kehidupan normal. Sebab para penyintas usia anak membutuhkan perhatian lebih untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. 

"Saya harap pengalaman para penyintas ini dapat menjadi inspirasi dan menebar bibit keberanian kepada para penyintas korban TPKS lainnya untuk berani berbicara dan melapor," ucap Bintang. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement