REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Adanya regulasi ini diharapkan dapat menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.
“Sekarang kita sudah mempunyai sebuah regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian,” kata Bupati Subang, Ruhimat, Kamis (29/6/2023).
Bupati berharap Perbup LP2B bisa menjadi salah satu solusi atas dampak dari maraknya pembangunan, termasuk juga proyek strategis nasional. “Subang kini tengah menuju era industri, jadi kita harus segera berbenah, sehingga bagaimana caranya efek dampak dari proyek nasional terhadap sektor pertanian dapat teratasi,” katanya.
Selain berupaya menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi, Ruhimat pun mendorong intensifikasi pertanian. Ia menekankan inovasi dan pemanfaatan teknologi. Dengan intensifikasi ini, kata dia, meskipun lahan pertanian berkurang, produktivitasnya bisa meningkat.
“Saya yakin dengan intensifikasi. Sebab, jika melihat masa lalu, dulu tanaman padi hanya panen satu tahun sekali. Namun, dengan teknologi, padi yang dulunya dipanen dalam tujuh sampai delapan bulan, sekarang bisa dipanen dalam tiga bulan. Itu tentu karena inovasi,” kata Bupati Ruhimat.
Saat ini, luas area sawah di Kabupaten Subang dilaporkan mencapai sekitar 89 ribu hektare. Namun, dengan adanya proyek strategis nasional, area sawah berpotensi berkurang. Karena itu, bupati mendorong inovasi dalam meningkatkan produktivitas pertanian padi di daerahnya.