REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PB Al Washliyah, KH Masyhuril, mengatakan tidak perlu ragu dengan kemampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keterlibatan Menkominfo Johnny G Plate di pengadilan. Ia mengapresiasi upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
"Kami sangat meyakini bahwa penegak hukum itu termasuk jaksa, mereka itu profesional, jadi kita seharusnya tidak perlu ragu dengan kemampuan mereka untuk membuktikan seseorang itu bersalah,” kata KH Mashuril.
Jaksa, lanjut dia, sangat memahami perkara ketika sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sehingga jaksa diyakininya akan bisa membuktikannya di pengadilan.
KH Masyhuril memberi apresiasi terhadap upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekecil apa pun, sebab korupsi sangat mencederai kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah perilaku keserakahan dan ketamakan yang harusnya ditinggalkan.
"Berkaitan dengan pengusutan korupsi BTS yang saat ini sudah beberapa orang tersangkanya, termasuk mantan menteri tentu kita sangat mendukung bila proses pengusutan tidak berhenti di sini saja, tapi terus membidik pihak-pihak lain yang ikut pada proses itu,"ujar dia.
Pejabat, politisi, dan siapa pun yang terlibat, menurut dia, harus terus diungkap, dan diumumkan ke publik. Ini agar bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun yang masih coba-coba untuk korupsi.
"Perilaku korupsi sangat memilukan hati rakyat yang sudah ikhlas membayar pajak, ikhlas untuk berbagi pada belum meratanya pembangunan, tapi nyatanya dinikmati tikus-tikus berdasi, karenanya hukuman harus semakin berat, dan mesti semua yang terlibat dihukum berat,” kata KH Masyhuril.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kasus BTS Kominfo, JPU mendakwa Johnny Plate pernah menerima setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya saat masih menjabat menteri. Johnny total menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.