REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perdebatan terkait boleh atau tidaknya memperjualbelikan daging hewan kurban kerap muncul saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Menanggapi perdebatan tersebut, pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki menjelaskan, persoalan distribusi daging kurban berbeda dengan zakat. Distribusi daging kurban sifatnya lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.
"Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin," kata Zaki, Jumat (30/6/2023).
Pria yang juga menjadi anggota Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jatim itu menerangkan, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Zaki menambahkan, daging kurban yang dapat dijual hanya yang telah didistribusikan. Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.
"Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain ya boleh saja," ujarnya.
Namun, lanjut Zaki, bagi mereka yang berkurban tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga dilarang untuk membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya. Hal itu dikarenakan ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.
Zaki pun mengimbau umat Muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban menurutnya menjadi salah satu keutamaan dari Hari Raya Idul Adha.
"Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia-nyiakan fungsinya," ucapnya.