REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rumah milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di wilayah Simprug, Jakarta Selatan, dikabarkan masih berpenghuni. Padahal, rumah itu telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini pun mengaku bakal mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kabar itu beredar di media sosial Twitter. Dalam sebuah unggahan disebutkan bahwa keluarga Rafael masih menghuni rumah yang sudah disita KPK. "Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Asep pun mengingatkan agar keluarga Rafael tidak tinggal di rumah yang telah disita. Sebab, dikhawatirkan ada barang-barang yang hilang, termasuk harta benda hasil dugaan korupsi.
"Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi," kata Asep menegaskan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai total Rp 150 miliar.
Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.
Adapun KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.