REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada banyak sekali hadits nabi yang menjelaskan tentang perintah untuk mendirikan ibadah jumat. Dalam buku Hukum Fikih Seputar Hari Jumat karya Syafri Muhammad Noor, lima hadits tersebut diantaranya,
Pertama, Hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Syihab,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً : عبد مملوك, وَامْرَأَةٌ أَوْ صَيٌّ, أَوْ مَرِيضٌ
Ritual Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dalam berjamaah kecuali empat orang: Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit," (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim)
Kedua, Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah bahwa keduanya mendengar Rasulullah bersabda di atas mimbarnya:
لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَحْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
"Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai," (HR Muslim).
Ketiga, dalam hadits lain disebutkan, bahwa istri nabi yang bernama Hafshah bintu Umar mengabarkan tentang sabda Nabi,
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh)" (HR. An- Nasa'i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).