Jumat 30 Jun 2023 17:01 WIB

Remaja Belasan Tahun di Pangandaran Diperkosa Pamannya

Korban merasa takut dan diancam akan dibunuh pelaku jika bercerita ke orang lain.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus saat dimintai keterangan terkait kasus pencabulan.
Foto: Dok. Republika
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus saat dimintai keterangan terkait kasus pencabulan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada aparat kepolisian. Perempuan berinisial AE asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu mengaku diperkosa oleh pamannya yang berinisial J (28 tahun) saat masih berusia 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2022 ketika korban masih berusia 17 tahun. Ketika itu, korban sedang tiduran sambil bermain ponsel di rumah, tapi tiba-tiba diduga pelaku datang lewat pintu belakang atau dapur. 

"Kemudian pelaku menghampiri korban dan membuka celananya. Pelaku melakukan meraba korban di bagian payudara, mencium bibir dan memperkosa korban," kata dia, Jumat (30/6/2023).

Setelah kejadian, Luhut mengatakan, pelaku langsung pergi keluar rumah tanpa berkata apa-apa. Berselang beberapa bulan, tepatnya pada Januari 2023, korban menerima pesan dari pelaku yang isinya mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban tentu menolak. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya pada Juni 2023.

"Orang tua korban menanyakan alasan baru berbicara sekarang. Korban mengatakan bahwa korban merasa takut dan diancam akan dibunuh oleh pelaku jika bercerita kepada orang lain," kata Luhut.

Atas pengaduan dari anaknya itu, orang tua korban pun melapor kepada aparat kepolisian. Polisi kemudian langsung menangkap pelaku, yang sudah diamankan oleh warga.

Menurut Luhut, berdasarkan hasil pemerkosaan sementara, aksi pemerkosaan itu terjadi satu kali. Namun, sebelum pemerkosaan dilakukan, korban sering dicabuli oleh pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement