Sabtu 01 Jul 2023 05:14 WIB

KemenPPPA: Ibu Penjual Bayi Terancam Pasal TPPO

Ibu memberikan bayi ke orang lain tanpa sepengetahuan suami dengan mahar Rp 8 juta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang bayi perempuan di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Semula, si ibu berdalih bayinya yang berusia sepuluh hari itu diculik pada Ahad (25/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Padahal, ternyata si ibu lah yang memberikan bayinya kepada orang lain karena iming-iming uang.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polri merespon laporan dan menyelamatkan anak yang menjadi korban perdagangan manusia dengan modus penculikan dan adopsi ilegal," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Republika pada Jumat (30/6/2023)

Nahar mensinyalir, kasus ini terkait dengan anak korban penculikan dan perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal. Sehingga, dia meminta, polisi menggunakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 jo Pasal 79 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76f jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 35 Tahun 2014, dan Pasal 5 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.