REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja menjelaskan bahwa pesawat pribadi atau private jet adalah penggunaan pribadi yang biasa digunakan untuk korporasi. Terkait lokasi parkirnya, menurut dia, hal itu diserahkan kepada pemilik pesawat dan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan dunia internasional umumnya.
"Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan dan internasional. Dan, hak bagi pesawat pribadi yang ingin menggunakan registrasi asing," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Jika nantinya pesawat tersebut disewa, katanya, maka diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada dan tidak dikomersialkan. Terkait azas cabotage, Denon juga mengatakan bahwa pesawat pribadi ini tidak melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik, sebab ini merupakan kepemilikan pribadi.
"Namun, jika itu merupakan maskapai asing atau maskapai komersial yang beroperasi di Indonesia, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage," katanya.