REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin Anda pernah mendengar kalimat "uang suami adalah uang istri, tapi uang istri adalah uang istri". Dari kalimat tersebut, bisa jadi ada yang berpikiran bahwa mengambil uang suami secara diam-diam itu diperbolehkan. Bagaimana Islam memandang ini?
Suami memang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pada istri, sehingga dalam penghasilan seorang suami itu ada hak istri. Ada lima hak istri dalam gaji suami, makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. Sementara dalam penghasilan istri, tidak ada hak suami.
Meskipun demikian, Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Asrorun Ni’am Sholeh, tidak lantas membenarkan para istri untuk mengambil uang suami secara diam-diam. “Islam menetapkan dan mengakui kepemilikan individu,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/6/2023).
Sebuah keluarga terdiri atas suami, istri, dan anak, di mana semuanya memiliki harta masing-masing. Artinya, jika ada seseorang di antara mereka mengambil harta secara tidak haq, maka hukumnya tetap haram. “Hanya saja, suami punya tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istrinya, kewajiban suami ini yang menjadi hak istri, tapi harus dengan cara yang ma’ruf,” ujar Prof Ni’am.
Dalam sebuah pernikahan, juga ada harta milik bersama jika dikongsikan. Ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, bahwa harta yang didapat selama pernikahan akan menjadi harta gono gini. Tetapi untuk harta yang murni milik istri, jika digunakan untuk keluarga maka akan terhitung sedekah.
Asrorun menegaskan tentang kewajiban seorang anak pada orang tua mereka, apalagi orang tua yang tidak memiliki penghasilan. Tugas merawat orang tua merupakan kewajiban bagi anak laki-laki maupun perempuan sehingga penting untuk dijalankan bersama-sama.
“Suami pada orang tua kedudukannya sebagai anak. Anak punya kewajiban untuk memberi nafkah orang tua yang tidak mampu, suami juga punya kewajiban memberi nafkah istri. Jadi tidak perlu dipertentangkan dan diperhadapkan,” kata dia.
Banyak anak laki-laki yang beranggapan bahwa ketika menikah, mereka harus memprioritaskan istri dan anak-anaknya dibanding orang tuanya. Padahal dalam beberapa hadits shahih menjelaskan, orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan itu wajib diberi nafkah oleh anak-anaknya.
“Para ulama telah berijtimak bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.” (Al-Mughni 11/373).