Sabtu 01 Jul 2023 03:45 WIB

Bahlil Minta Pelaku Ekspor Ilegal Nikel Lima Juta Ton Diproses Hukum

Bahlil menegaskan, pemerintah sama sekali tak tahu praktik ekspor ilegal itu.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta aparat untuk segera memproses secara hukum dugaan kasus ekspor ilegal nikel ore sebanyak lima juta ton yang tengah diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ekspor tersebut diketahui dikirim ke China dan berlangsung pada periode Januari-Juni 2022. 

Bahlil menegaskan, pemerintah sama sekali tidak mengetahui praktik ekspor ilegal tersebut. Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2020, Indonesia telah resmi menyetop ekspor bijih nikel demi mendukung hilirisasi industri dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah ekonomi nasional.

Baca Juga

"Kami sama sekali tidak tahu, jujur. Karena kami epakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember (2019), sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses daja secara hukum," katanya usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6/2023). 

Ia menambahkan, ekspor nikel secara tegas sudah dilarang dan tidak akan dibuka. Seluruh praktik perdagangan yang melanggar aturan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 

Kementerian Investasi mencatat, penyetopan ekspor bahan mentah untuk demi hilirisasi di dalam negeri telah memberikan dampak besar bagi Indonesia. Khususnya untuk komoditas nikel yang pertama kali diterapkan sejak 1 Januari 2020. 

Tercatat, ekspor komoditas nikel periode 2017-2018 hanya sekitar 3,3 juta dolar As per tahun. Namun, begitu penyetopan dilakukan yang dilanjutkan hilirisasi menjadi barang setengah jadi, nilai ekspor naik 10 kali lipat menjadi 30 miliar dolar AS. 

Di sisi lain, hilirisasi nikel juga memperkecil defisit perdagangan RI-China. Tercatat pada 2016-2017 angka defisit dagang tembus 18 miliar dolar AS. Namun, dengan hilirisasi nikel defisit dagang 2022 dengan China turun menjadi 1,5 miliar dolar AS dan surplus 1 miliar dolar AS untuk kuartal pertama 2023. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V menemukan adanya dugaan ekspor ilegal nikel mencapai lima juta ton ore dari Indonesia ke China selama periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Praktik itu ditemukan KPK berdasarkan kajian melalui data Bea Cukai China.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber laman Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Jakarta, Jumat pekan lalu. 

Dian tak menjelaskan lebih rinci mengenai daerah asal ekspor tersebut. Sebab, dalam data dari Bea Cukai China yang dikaji KPK tidak memerinci informasi tersebut.

Meski demikian, ada dugaan kuat bahwa ekspor itu berasal dari wilayah timur Indonesia. "Di laman China tidak ditemukan (asal ekspor daerah di Indonesia). Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut," ungkap Dian.

Dian mengungkapkan, hasil kajian itu pun kini sudah diserahkan pada Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Temuan tersebut bakal dikaji lebih mendalam untuk menentukan langkah berikutnya dari KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement