Sabtu 01 Jul 2023 06:35 WIB

Antisipasi TPPO, Warga Malang Diimbau Waspadai Modus Kerja Luar Negeri dengan Gaji Besar

Dua bulan terakhir, Polres Malang telah mengungkap lima kasus TPPO.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah tersangka jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah tersangka jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kabupaten Malang diimbau untuk mewaspadai terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satunya dengan mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, saat ini perdagangan orang tengah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Sebab itu, Polres Malang melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga. 

Baca Juga

"Ini ditunjukkan agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku TPPO," katanya.

Pria disapa Taufik ini menjelaskan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Malang telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak lima kasus. Seluruh pelaku yang berjumlah tujuh orang telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku. Taufik mengeklaim pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk TPPO.

Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Malang, pihaknya telah memberikan edukasi publik. Salah satunya berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial. Kemudian juga dengan memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Ia juga mengingatkan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Hal ini perlu dilakukan apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

Taufik menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Seseorang yang terlibat kasus TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini berarti pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement