REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gempa terkini berkekuatan Magnitudo 6,4 skala richter mengguncang daerah Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB. Dalam kondisi bencana seperti ini, penting bagi umat Islam untuk tetap menjalankan kewajiban sholat.
Namun, ada beberapa penyesuaian yang dapat dilakukan dalam tata cara sholat untuk mengakomodasi situasi darurat tersebut. Lalu, bagaimana tata cara sholat dalam kondisi darurat bencana?
Tata Cara Sholat Saat Bencana
Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, pada saat masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan sholat dapat menggunakan prinsip rukhsah (keringanan). Jadi, sholat dapat dilakukan dengan dijamak.
Pelaksanaan sholat dengan cara dijamak, dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir. Dalil dari pelaksanaan sholat jamak dalam situasi bencana adalah hadits berikut ini.