Sabtu 01 Jul 2023 06:42 WIB

Jamaah Haji Haid Bisa Tawaf Ifadah, Begini Caranya

Setelah mabit, jamaah haji akan melakukan tawaf ifadah di Masjidil Haram.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Haji Haid Bisa Tawaf Ifadah, Begini Caranya
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
Jamaah Haji Haid Bisa Tawaf Ifadah, Begini Caranya

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji telah melaksanakan wukuf di padang Arafah pada 9 Dzulhijjah atau 27 Juni 2023. Mereka kemudian mabit di Muzdalifah dan Mina selanjutnya melempar jumrah.

Setelah selesai mabit di Mina dan melempar jumrah, jamaah haji akan melakukan tawaf ifadah di Masjidil Haram. Lantas bagaimana jika jamaah haji wanita sedang haid setelah mabit di Mina dan hendak melakukan tawaf ifadah?

Baca Juga

Menurut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Media Center Haji (MCH) 2023, jamaah haji wanita yang sedang haid setelah selesai mabit di Mina, jika masa tinggal di Makkah masih lama, maka menunggu hingga suci dan selanjutnya melaksanakan tawaf Ifadah dan sa'i.

Jika jamaah haji wanita segera pulang atau meninggalkan Makkah, hendaknya ia mengamat-amati waktu jeda suci. Ketika darah tidak keluar dan diperkirakan cukup untuk tawaf, maka segera mandi besar, menggunakan pembalut yang rapat yang tidak memungkinkan darah menetes. Selanjutnya, segera tawaf ifadah dan sa'i.

Jika setelah tawaf darah keluar lagi, maka masa jeda suci tadi dihukumi suci dan tawafnya sah.

Imam Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi atau yang dikenal sebagai Imam Hanafi, membolehkan tawaf ifadah dalam kondisi haid, tetapi dikenakan dam satu ekor unta.  

Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad bin Idris atau yang dikenal sebagai Imam Ahmad membolehkan tawaf ifadah dalam keadaan haid, tetapi dikenakan dam satu ekor kambing.

Jika kondisi darurat karena akan segera pulang meninggalkan Makkah dan tidak punya uang cukup untuk membayar dam sebagaimana pendapat Imam Hanafi dan Imam Ahmad. Maka, jamaah haji tersebut dapat menggunakan pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Qoyyim yang keduanya tidak menjadikan suci sebagai syarat sah tawaf.

Maka jamaah haji wanita yang sedang haid bisa melaksanakan tawaf ifadah dan sai, serta tidak dikenakan dam. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement