REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, nasib santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun harus tetap mendapatkan haknya. Menko PMK Muhadjir Effendy pun memimpin rapat untuk mendengar paparan mengenai temuan dari kementerian/lembaga serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) setelah melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring pada Jumat (30/6).
Muhadjir meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al-Zaytun. Hal itu mengingat, terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang madrasah ibtidaiyah (MI) hingga madrasah aliyah (MA) yang sedang menempuh pendidikan di ponpes di Kabupaten Indrayamayu tersebut.
"Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut," ujar Muhadjir dalam siaran di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Meski begitu, Muhadjir tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas yang terukur apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Pancasila ataupun terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal," kata Muhadjir.
Di kesempatan lain, saat menjelaskan kepada awak media, Muhadjir menghimbau kepada para orang tua wali dan santri untuk tidak khawatir terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah akan tetap menjamin keberlangsungan pesantren agar hak atas pendidikan kepada para santri tetap didapat.
"Tenang saja, jangan ikut merasa gelisah. Jadi ibarat kita akan menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang akan kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap akan kita jaga," kata eks rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Selain itu, Muhadjir menambahkan, jika para orang tua wali atau para siswa dimintai keterangan oleh pihak berwajib, untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan tidak ditutup-tutupi. Upaya itu akan turut mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.
Pemerintah diketahui telah membagi penanganan kasus Al-Zaytun ke dalam dua bagian, yakni melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al-Zaytun yang saat ini terus berproses. Satu persoalan lain, yaitu menyelamatkan satuan pendidikan agar tetap bisa berjalan secara normal.