REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penipuan melalui pengiriman aplikasi .apk dalam bentuk undangan pernikahan, perbankan, dan pengiriman paket barang semakin marak terjadi saat ini. Modus penipuan ini dikirimkan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp.
Ketika penerima tanpa sadar mengklik pesan tersebut, aplikasi yang telah dibuat secara jahat akan bekerja tanpa sepengetahuan pengguna karena tampilan aplikasi tidak akan muncul.
Setelah aplikasi terinstal dan bekerja secara otomatis, aplikasi tersebut akan mencuri data yang dapat merugikan pengguna, bahkan menyebabkan perangkat mobile dapat diretas dari jarak jauh. Bagi pengguna yang kurang familiar dengan teknologi informasi, hal ini memudahkan pelaku kejahatan dalam melakukan penipuan.
Saat ini, kesadaran akan teknologi informasi menjadi penting bagi semua lapisan masyarakat agar kejahatan phishing seperti ini dapat diminimalisir, bahkan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Phishing merupakan salah satu jenis kejahatan online yang harus diwaspadai. Serangan ini masih sering terjadi dan terus menjadi ancaman bagi siapa pun tanpa memandang status sosial. Phishing adalah upaya untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang dengan cara memperdaya korban.
Data yang menjadi target phishing meliputi data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data keuangan (informasi kartu kredit, rekening). Saat ini, pemahaman tentang teknologi informasi dan kewaspadaan terhadap ancaman yang mungkin timbul dari teknologi informasi menjadi suatu keharusan bagi kita semua agar kita dapat lebih waspada.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya jangan mengklik tautan pada pesan email atau aplikasi chat yang tidak dikenal atau mencurigakan. Selalu verifikasi kebenaran tautan atau informasi yang diterima. Jangan memberikan data pribadi melalui aplikasi chat atau media sosial, karena data tersebut dapat disalahgunakan dengan mudah.
Rutin mengganti kata sandi atau melakukan pencadangan data ke cloud atau penyimpanan online. Perhatikan alamat URL pada setiap transaksi yang dilakukan Waspada terhadap aplikasi yang meminta izin/permission untuk mengakses foto atau kontak di ponsel Anda.
Jika Anda telah menjadi korban peretasan, segera lakukan langkah-langkah seperti blokir transaksi perbankan melalui layanan mobile banking, ganti kata sandi segera pada media sosial atau toko online Anda, laporkan nomor Anda kepada penyedia layanan telekomunikasi, dan Reset ponsel Anda melalui layanan resmi.
Dengan pemahaman tentang teknologi informasi, diharapkan setiap lapisan masyarakat dapat terhindar dari pelaku kejahatan yang juga memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan tindakan kejahatan.
Penulis: Ricki Sastra, Dosen sekaligus Kepala Kampus Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Kramat 98