REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, harus masif dilakukan ke semua daerah. Salah satu daerah yang harus menjadi prioritas, menurut Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady adalah Desa Wanasaba Kidul, Kabupaten Cirebon.
"Desa Wanasaba Cirebon layak menjadi salah satu prioritas untuk mendapatkan sosialisasi Perda tentang pengelolaah sampah, karena pengelolaan sampah memang manjadi hal yang sangat sensitif," ujar Daddy kepada Republika, Sabtu (1/7/2023).
Apalagi, menurut Daddy, sampai saat ini Kabupaten Cirebon juga termasuk wilayah yang belum memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah regional (TPPAS Regional).
Jadi, kata dia, sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah memang sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya penduduk Desa Wanasaba Kidul, membutuhkan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan sampah.
"Hal itu juga berkaitan dengan masalah sampah yang kerap mereka hadapi setiap hari," katanya.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak mengherankan karena hingga hari ini belum ada kepastian kapan TPPAS Regional Ciwaringin kapan akan dibangun. TPPAS Ciwaringin yang berada di Kecamatan Ciwaringin terletak di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka itu luasnya 40 hektare.
"TPPAS Regional Ciwaringin diharapkan mampu mengatas masalah sampah yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan," paparnya.
TPPAS Regional Ciwaringin, kata dia, diharapkan akan dibangun secara paralel dengan dua TPPAS Regional lainnya, yakni Lulut Nambo dan Legok Nangka.
"Sayangnya, hingga kini belum satu pun dari keduanya itu yang rampung dan mampu menanggulangi masalah sampah di wilayah masing-masing," katanya.
TPPAS Regional Lulut Nambo, kata dia, diharapkan mampu menanggani masalah sampah di wilayah Bogor Raya (termasuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok). Nayatanya hingga kita belum ada kemajuan berarti di TPPAS seluas 55 hektare tersebut.
Demikian pula dengan TPPAS Regional Legok nangka. Pembangunan TPPAS Regional seluas hampir 100 hektare tersebut juga tidak mengalami kemajuan berarti. Memang ada "penanganan darurat" dengan operasional TPA Sarimukti. Namun, belakangan ramai pemberitaan masalah air lindi Sarimukti yang mencemari Sungai Citarum.
Artinya, kata dia, hingga kini belum jelas kapan rampungnya TPPAS Regional Lego Langka. Padahal, masalah TPA Sarimukti sudah mulai membuncah dan menjadi pemberitaan serius.
"Jadi, jangankan berharap pada percepatan pembangunan TPPAS Regional Ciwaringiin. Masalah pembangunan dua TPPAS Regional yang diharapkan menjadi pilot projeknya saja belum jelas seperti apa ujungnya," paparnya.