Sabtu 01 Jul 2023 20:19 WIB

Revisi UU Desa Disebut Berpotensi Pengaruhi Sirkulasi Politik

Ucu mengingatkan potensi terbentuknya politik dinasti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Paguyuban perangkat desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis (26/1/2023). Mereka mendatangi DPRD DIY menolak rencana revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, mereka juga meminta masa jabatan tidak disesuaikan dengan kepala desa dan masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Paguyuban perangkat desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis (26/1/2023). Mereka mendatangi DPRD DIY menolak rencana revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, mereka juga meminta masa jabatan tidak disesuaikan dengan kepala desa dan masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar politik Universitas Airlangga (Unair) Ucu Martanto menyebut revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat berpengaruh pada sirkulasi dan hegemoni politik desa. Mengingat revisi yang dilakukan tersebut menyangkut perubahan periode masa jabatan kepala desa.

"Revisi UU ini akan berpengaruh pada periode masa jabatan kepala desa yang pada awalnya satu periode hanya enam tahun, kemudian berubah menjadi sembilan tahun. Dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," ujar Ucu, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga

Ucu pun mengingatkan potensi terbentuknya politik dinasti akibat dilakukannya perpanjangan jabatan kepala desa. Pada konteks ini, petahana memiliki kesempatan lebih lama dalam membangun reputasi dan mengumpulkan sumber daya pada putaran pemilihan selanjutnya.

Karena itu, kata dia, jika masa jabatan seorang kepala desa sudah habis, maka jabatan itu akan dialihkan kepada anak, saudara, atau kerabat terdekat lainnya. Politik dinasti di desa ini akan berdampak pada ring kekuasaan yang akan selalu melekat pada keluarga petahana. Dalam hal ini, calon kepala desa lain tidak memiliki privilese yang sama untuk memenangkan hati masyarakat.

"Ditinjau dari demokrasi substantif, petahana akan sulit dilawan karena pihak tersebut punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan pemilihan selanjutnya," ujarnya.

Ucu melanjutkan, desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bisa ditinjau dari aspirasi kepala desa saja. Hal ini juga harus memperhitungkan pendapat masyarakat dengan tujuan memastikan bahwa urgensi ini memang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Terlebih lagi jika kinerja, transparansi, dan akuntabilitas kepala desa yang menjabat selama ini menjadi pertimbangan masyarakat.

"Pemerintah jangan hanya menitikberatkan masa jabatan tetapi juga aspek-aspek regulasi lainnya guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan jabatan," kata Ucu.

Ucu menambahkan, faktor lain yang perlu digarisbawahi adalah usulan ini juga akan berpengaruh pada tahun politik 2024. Ucu menilai, jika para partai politik yang setuju terkait hal tersebut tentunya akan mendapatkan simpatisan lebih dari kepala desa. Jika dilihat lebih mendalam, seorang kepala desa juga memiliki pengaruh besar dalam berkampanye dan menarik perhatian masyarakat desa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement