Sabtu 01 Jul 2023 19:30 WIB

Hukum Pakai Cadar Berdasarkan Dalil Alquran

Cadar adalah sejenis penutup wajah yang digunakan oleh beberapa Muslimah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Bercadar
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Cadar adalah sejenis penutup wajah yang digunakan oleh beberapa perempuan Muslim sebagai bagian dari praktik keagamaan atau budaya mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum dan pandangan masyarakat mengenai pemakaian cadar bisa sangat bervariasi. 

Perempuan yang tinggal di wilayah Arab Saudi banyak yang memakai cadar, baik yang menutup sebagian atau seluruh wajahnya. Di Indonesia juga ada segelintir perempuan yang mengenakan cadar, lalu apa sebenarnya hukum mengenakan cadar? Apakah mengenakan cadar wajib hukumnya bagi perempuan dengan mengacu pada dalil Alquran surat al-Ahzab ayat 59?

Baca Juga

Dalam buku "Fiqih Perempuan Kontemporer" karya Farid Nu'man Hasan dijelaskan bahwa wajib atau tidak hukum pemakaian cadar tentu terkait dengan status wajah perempuan, yakni termasuk aurat atau bukan. "Sejak lama para ulama kita berselisih pendapat terkait ini namun mayoritas ulama mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan termasuk aurat yang harus ditutup," jelas Farid.

Lantas benarkah anggapan bahwa Alquran atau syariat Islam mewajibkan cadar? Ataukah ini merupakan topik yang dipersedihkan oleh para ulama sejak dahulu? Mari kita cermati dalil-dalil berikut ini: 

#Pertama, surat an-Nur ayat 31, di mana Allah SWT berfirman: 

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS An-Nur ayat 31).

Farid Nu'man menjelaskan, ayat tersebut dengan tegas mewajibkan perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak. Dengan tegas pula disebutkan bahwa hendaklah perempuan memanjangkan jilbab hingga menutupi badannya. 

Namun, menurut dia, tidak ada satupun kata yang menyebut perintah menutup wajah. Ditambah lagi sebelumnya, Allah SWT memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangan. Oleh karena itu, perintah tersebut menjadi tidak relevan jika memang wajah perempuan harus ditutup.

"Dengan kata lain untuk apa menundukkan pandangan kalau tidak menunduk saja sudah tidak terlihat apa-apa," jelas Farid.

Terkait surat an-Nur ayat 31 tersebut, Syekh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata, 

"Seluruh tubuh perempuan adalah aurat sehingga wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Allah SWT berfirman, "Janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa)  terlihat, yaitu jangan menampakan tempat-tempat perhiasannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana yang diriwayatkan secara Shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah Radhiyahhuanha. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement