REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Uni Eropa (EU) mengatakan pembakaran Alquran atau kitab suci lainnya adalah tindakan pelecehan, penghinaan, dan provokasi secara terang-terangan.
Pernyataan itu muncul setelah seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika pada Rabu (28/6/2023) membakar salinan kitab suci umat Islam di depan sebuah Masjid di Stockholm. Penodaan terhadap Alquran itu dilakukan bertepatan dengan Idul Adha.
"Praktik-praktik rasisme, xenofobia (ketidaksukaan terhadap orang-orang dari negara lain), dan intoleransi semacam itu tidak diterima di Eropa," kata juru bicara EU untuk urusan luar negeri dan kebijakan keamanan Nabila Massrali dalam sebuah pernyataan.
Pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah guna membatalkan keputusan larangan membakar Alquran, setelah menyimpulkan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menghalangi dua unjuk rasa yang dibarengi dengan pembakaran Alquran awal tahun ini.