REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi mengedepankan restorative justice dalam upaya penanganan kasus pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson, warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pihak-pihak yang terlibat diarahkan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
“Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang adil dan baik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Ahad (1/7/2023).
Sebelumnya dilaporkan tindak pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Samson di kawasan Pasar Rehe, Kampung Selakopi, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/6/2023).
Menurut Dian, diduga pengeroyokan Samson oleh sekelompok orang itu diduga akibat terjadi perselisihan sehari sebelumnya di Pasar Palabuhanratu. Terkait kasus itu, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Polisi kemudian berupaya menangani kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice. “Kami berharap, melalui pertemuan restorative justice, korban dan pelaku dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar Dian.
Dengan cara restorative justice ini, diharapkan ada kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara korban dengan pelaku. Kedua belah pihak yang terkait kasus itu dipertemukan di Markas Polres Sukabumi. Hasilnya, menurut Dian, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pihak kepolisian memutuskan tidak melanjutkan proses hukumnya. “Kami berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat,” ujar Dian.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, upaya penanganan perselisihan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya kepala Desa Cidadap, Karang Taruna, serta Bhabinkamtibmas Desa Cidadap.
“Penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian.