Ahad 02 Jul 2023 15:58 WIB

Polda Metro Diminta Gandeng Densus 88 Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani

Polda Metro Jaya diminta gandeng Densus 88 untuk menangkap Si Kembar Rihana-Rihani.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
 Tim Densus 88 Anti Teror (ilustrasi). Polda Metro Jaya diminta gandeng Densus 88 untuk menangkap Si Kembar Rihana-Rihani.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror (ilustrasi). Polda Metro Jaya diminta gandeng Densus 88 untuk menangkap Si Kembar Rihana-Rihani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Detasemen Khusus (Densus) Densus 88 dalam menangkap “si kembar" Rihana dan Rihani. Kedua wanita kembar itu telah dijadikan tersangka atas kasus penipuan preorder Iphone. 

"Hal ini dlakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang," ujar ketua IPW, Sugeng Teguh santoso dalam keterangannya, Ahad (2/6/2023).

Baca Juga

Menurut Sugeng, kedua kasus ini, nyaris sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi. Karena itu pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani.

Di samping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut."Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian.

"Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," kata Sugeng. 

Bahkan, lanjut Sugeng, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order Iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. 

Padahal, kata Sugeng, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. Namun, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat. Sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel jalan di tempat.

"Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," terang Sugeng.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement