REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Ma’had atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim berencana meminta klarifikasi Panji Gumilang atas tudingan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang. Polisi meminta Panji Gumilang untuk hadir memberikan klarifikasi pada Senin (3/7/2023).
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” kata Djuhandhani kepada awak media, Ahad (2/7/2023).
Djuhandhani belum bisa memastikan apakah Panji Gumilang akan memenuhi panggilan itu atau tidak. Ia mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak Panji Gumilang. “Belum (kepastian hadir). Hanya undangan sudah disampaikan,” ujar Djuhandhani.
Meski demikian, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023) terkait laporan atas Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri sudah menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4/7/2023),” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, belum lama ini.