Ahad 02 Jul 2023 20:57 WIB

Polda Jateng Tetapkan Belasan Pimpinan Perusahaan Penyalur Naker Tersangka TPPO

Penanganan oleh Polda Jateng berkoordinasi dengan Bareskrim.

Red: Yusuf Assidiq
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dihadirkan saat rilis kasus  (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri termasuk kawasan ASEAN.

"Penanganan oleh Polda Jateng berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora di Semarang.

Hingga saat ini, kata dia, Polda Jateng menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini. Para pelakunya, lanjut dia, masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi.

"Motifnya masih seputar ekonomi, kemudian tidak memiliki perizinan untuk memberangkatkan tenaga kerja," tambahnya