REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan Polri untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta meningkatkan profesionalitas dalam bertugas.
"Ke depannya, polisi harus bisa membuktikan bahwa polisi nantinya netral. Karena ini menjelang tahun-tahun politik, ya, polisi harus netral," ujar Poengky usai pemaparan hasil survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan' secara virtual, dipantau dari Jakarta, Ahad (2/7/2023).
Poengky meminta Polri untuk meningkatkan profesionalitas dalam bertugas dan tidak melukai hati rakyat melalui gaya hidup mewah.
"Terus kemudian jangan model-model (kasus) selingkuh, kemudian sampai viral model-model seperti itu. Terus kemudian menjadi backing-backing kriminal, terus kemudian minta duit setoran, dan sebagainya," ucap Poengky.
Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan instansi yang dapat dengan mudah diawasi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan aparat kepolisian yang benar-benar melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk mewujudkan atau memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi, jangan sampai misalnya tren kepercayaan publik kepada polisi kemudian menurun," ujarnya.
Selain itu, Kompolnasberharap agar polisi tetap setia dan taat kepada reformasi kultural Polri. Ia menyoroti hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan bahwa responden menginginkan Polri segera memberantas pungutan liar atau pungli.
"Jadi, jangan sampai ada pungli-pungli. Kinerja pelayanan harus lebih ditingkatkan," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri telah pulih sejak kasus yang menimpa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambodan kini mencapai 76,4 persen.
Ke depan, tutur Burhanuddin, masyarakat berharap Polri semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, termasuk dalam mengayomi dan memberi rasa aman kepada masyarakat dan adil dalam menegakkan hukum.
Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen.