REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Rencananya, Panji Gumilang dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) hari ini.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ujar Djuhandani kepada awak media, Ahad (2/7/2023).
Namun, menurut Djuhandani, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan bakal hadir memenuhi panggilan polisi atau tidak. Karena pihaknya juga belum mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Panji Gumilang. Panggilan itu sendiri, berkaitan dengan sejumlah laporan polisi terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Belum (kepastian hadir). Hanya undangan sudah disampaikan," kata Djuhandani.