Senin 03 Jul 2023 05:27 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini

Surat undangan pemeriksaan ke Panji Gumilang telah dikirimkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya, serta mengecam pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya, serta mengecam pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Rencananya, Panji Gumilang dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) hari ini. 

"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ujar Djuhandani kepada awak media, Ahad (2/7/2023).

Baca Juga

Namun, menurut Djuhandani, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan bakal hadir memenuhi panggilan polisi atau tidak. Karena pihaknya juga belum mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Panji Gumilang. Panggilan itu sendiri, berkaitan dengan sejumlah laporan polisi terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut. 

"Belum (kepastian hadir). Hanya undangan sudah disampaikan," kata Djuhandani.

Kendati demikian, Bareskrim Polri tetap akan melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023) lusa. Gelar perkara itu dilakukan dalam menentukan penanganan kasus dugaan penistaan agama terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun. Bareskrim Polri sendiri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al-Zaytun. 

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4/7/2023)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto beberapa waktu lalu. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement