REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengomentari soal langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani polemik Al Zaytun. Menurutnya langkah pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut cenderung lambat.
"Pernyataan-pernyataan kontroversi Panji Gumilang tidak sekali dua kali dilontarkan tetapi sudah berulang kali hingga menjadi viral. Menurut saya, penanganannya sangat lambat, beda dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya seperti kasus Lia Eden, Yusman Roy, Ahmad Mushaddiq, dan lain-lain yang penanganannya bisa cepat," kata Ari kepada Republika.
Ia menilai pernyataan yang dilontarkan Panji Gumilang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sehingga jika tidak segera ditangani maka berpotensi terjadi perbuatan main hakim sendiri lantaran masyarakat tidak akan percaya lagi dengan negara.
"Sulit dimengerti mengapa begitu lambat ditangani, padahal pernyataan-pernyataannya sudah jelas menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dan sebagian mengandung penodaan terhadap agama," ucapnya.