Senin 03 Jul 2023 07:02 WIB

Pakar Hukum Pidana UII: Pemerintah Lambat Tangani Kasus Al Zaytun

Upaya yang dilakukan pemerintah melalui Menkopolhukam tetap patut diapresiasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia  (UII) Ari Wibowo mengomentari soal langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani polemik Al Zaytun. Menurutnya langkah pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut cenderung lambat.

"Pernyataan-pernyataan kontroversi Panji Gumilang tidak sekali dua kali dilontarkan tetapi sudah berulang kali hingga menjadi viral. Menurut saya, penanganannya sangat lambat, beda dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya seperti kasus Lia Eden, Yusman Roy, Ahmad Mushaddiq, dan lain-lain yang penanganannya bisa cepat," kata Ari kepada Republika. 

Baca Juga

Ia menilai pernyataan yang dilontarkan Panji Gumilang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sehingga jika tidak segera ditangani maka berpotensi terjadi perbuatan main hakim sendiri lantaran  masyarakat tidak akan percaya lagi dengan negara.

"Sulit dimengerti mengapa begitu lambat ditangani, padahal pernyataan-pernyataannya sudah jelas menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dan sebagian mengandung penodaan terhadap agama," ucapnya.