REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 warga negara sebagai pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Menariknya, separuh lebih pemilih adalah anak muda, yakni generasi Z dan milenial.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan sebanyak 46.800.161 atau 22,85 persen pemilih merupakan generasi Z. Sebutan generasi Z merujuk pada orang yang lahir mulai tahun 1995 hingga 2000-an.
Sedangkan pemilih dari generasi milenial sebanyak 66.822.389 orang atau 33,60 persen. Generasi milenial adalah sebutan untuk orang-orang yang lahir tahun 1980 sampai 1994.
Jika ditotalkan, pemilih dari generasi Z dan milenial ini berjumlah 113.622.550 orang. Jumlah pemilih muda ini mendominasi karena mencapai 56,45 persen dari total pemilih.
Betty mengatakan, selain generasi Z dan milenial, pemilih Pemilu 2024 berasal dari tiga generasi sebelumnya. Sebanyak 57.486.482 atau 28,07 persen pemilih adalah generasi X atau orang kelahiran 1965 hingga 1979.
Lalu, 28.127.340 atau 13,73 persen pemilih merupakan generasi baby boomer (kelahiran 1944-1964). Sisanya, 3.570.850 atau 1,74 persen pemilih merupakan generasi pre-boomer atau orang yang lahir sebelum tahun 1944.
Dari segi jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan berimbang. "Pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, sedangkan perempuan 102.588.719 orang," kata Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (2/7).
Betty menjelaskan, total pemilih Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih itu tersebar di 823.532 tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemungutan suara via pos. Tempat pemilihan itu tersebar di 38 provinsi dan 128 kantor perwakilan Indonesia.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menerangkan, 204 juta lebih pemilih itu ditetapkan oleh KPU RI setalah merekapitulasi hasil penetapan DPT yang dilakukan seluruh KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 20-21 Juni 2023.
Sebagai catatan, penetapan DPT ini dilakukan setelah melalui proses pemutakhiran data yang panjang. KPU awalnya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada akhir 2022. Total terdapat 206.462.766 orang dalam DP4.
Data tersebut lantas disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU. Lalu, data hasil sinkronisasi itu dicek ulang di lapangan supaya orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih benar-benar mereka yang memenuhi syarat. Hasilnya, 205.853.518 orang ditetapkan masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu.
KPU selanjutnya mengecek ulang DPS tersebut untuk mencoret orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan hasil perbaikan itu, KPU menetapkan 204.955.490 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023. Setelah itu, KPU melakukan lagi koreksi data hingga akhirnya ditetapkan DPT.