Senin 03 Jul 2023 12:42 WIB

Pemkot Yogyakarta Pertegas Tarif Parkir Harus Sesuai Aturan

Singgih menjelaskan, dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tempat parkir.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meninjau lokasi parkir di Malioboro, Sabtu (1/7/2023).
Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meninjau lokasi parkir di Malioboro, Sabtu (1/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta menegaskan agar para pengelola parkir untuk tidak menarik tarif parkir melebihi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya seorang wisatawan mengunggah dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp 20 ribu di kawasan Malioboro pada Jumat (30/6/2023) malam lalu. Mendengar hal ini, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo langsung mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (1/7/2023).

Ketika sampai lokasi orang nomor satu di Kota Yogyakarta ini bergegas menemui pengelola parkir tersebut dan meminta keterangan dari mereka. Singgih mengatakan peninjauannya tersebut adalah untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat.

"Di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang mem-posting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp 20 ribu," kata Singgih dalam rilis yang diterima Republika, Senin (3/7/2023).

Menurut wisatawan itu harga karcis tersebut tidak sesuai dengan papan sosialisasi tarif parkir yang berada di dekat area parkir yang ia gunakan.

Dalam papan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk roda dua Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan ditambah Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya.

Singgih menjelaskan, dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tempat parkir. Pertama adalah parkir ditepi jalan umum dan kedua adalah parkir khusus baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.

"Nah yang dipermasalahkan tadi malam oleh wisatawan itu adalah tempat parkir khusus yang dikelola oleh swasta," tuturnya.

Sementara berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi/swasta, tarif parkir yang dikenakan maksimal/paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.

Karena tarif parkir di tempat tersebut Rp 20 ribu, lanjutnya, berarti mereka hanya menaikkan sebesar empat kali lipat. "Lokasi ini menaikkan harga empat kali lipat, itu pun tarif flat, jadi wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau dari pagi sampai malam tarifnya tetap sama," ungkapnya.

Singgih meminta kepada para pengelola parkir agar di tempat itu diberikan papan pemberitahuan yang memuat tarif parkir di area tersebut. "Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar sebelum masuk ke tempat parkir harus mencari informasi terlebih dahulu tentang tarifnya."Bisa tanya ke petugas parkirnya atau minta karcisnya terlebih dahulu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement