Senin 03 Jul 2023 12:42 WIB

Pemkot Yogyakarta Pertegas Tarif Parkir Harus Sesuai Aturan

Singgih menjelaskan, dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tempat parkir.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meninjau lokasi parkir di Malioboro, Sabtu (1/7/2023).
Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo meninjau lokasi parkir di Malioboro, Sabtu (1/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta menegaskan agar para pengelola parkir untuk tidak menarik tarif parkir melebihi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya seorang wisatawan mengunggah dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp 20 ribu di kawasan Malioboro pada Jumat (30/6/2023) malam lalu. Mendengar hal ini, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo langsung mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (1/7/2023).

Ketika sampai lokasi orang nomor satu di Kota Yogyakarta ini bergegas menemui pengelola parkir tersebut dan meminta keterangan dari mereka. Singgih mengatakan peninjauannya tersebut adalah untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat.

"Di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang mem-posting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp 20 ribu," kata Singgih dalam rilis yang diterima Republika, Senin (3/7/2023).