REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih jadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut. Tapi, Hedi menduga Luhut tak mengikuti perkembangan perusahaan itu secara detail.
Hal itu dikatakan Hedi saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada Senin (3/7/2023). Keduanya terjerat perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Karena pelaporan ke pak Luhut dalam bentuk pelaporan tahunan. Pak Luhut setujui laporan tahunan tersebut tapi sepengetahuan saya dia tidak membaca detail isi laporan tahunan tersebut," kata Hedi dalam persidangan itu.
Pernyataan Hedi diawali oleh pertanyaan JPU soal penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Mandiri yang merupakan anak usaha PT Toba Sejahtera. Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan.