REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan tersebut disepakati akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak setuju dengan usulan 20 persen tersebut. Mereka tetap berpendapat agar dana desa sebesar Rp 5 miliar per desa atau 30 persen dari dana transfer daerah.
"PKB tetap berpatok bahwa fiskal desa itu bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana desa kalau 5 miliar ya, kalau 5 miliar kapasitas desanya mengelola dananya," ujar Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).
Ia berpendapat, saat ini terdapat banyak desa yang mendapatkan dana desa sebesar Rp 3 miliar bahkan lebih dengan melihat kemampuan dana transfer daerah masing-masing. Jika dana desa 20 persen dari dana transfer daerah, akan ada sejumlah desa yang berkurang dana desanya.
"Kalau seandainya 20 persen, dibatasi 20 persen, maka ada desa yang sudah dapat Rp 3 miliar dia akan ciut nanti itu, akan turun nanti. Itu tadi kita oret-oret, minimal itu 30 (persen) Pak, baru itu sampai di angka 5 miliar per desa," ujar Abdul.
Kendati demikian, empat fraksi menyetujui dana desa 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya Pak ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh peserta rapat.
Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso berpendapat, 20 persen dana desa dari dana transfer daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Persentase sebesar 20 persen menurutnya lebih baik untuk mewujudkan hal tersebut, ketimbang Rp 2 miliar per desa.
Fraksi PKS juga menyatakan hal serupa. Sebab berdasarkan UU Desa yang berlaku saat ini, dana desa yang berasal dari dana transfer daerah hanya sebesar 8,3 persen dan membutuhkan peningkatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Ketika membuat patokan dengan persentase ini dengan angkanya nanti tentu perlu pertimbangan-pertimbangan lain, maka lebih realistis kami ikut angka 20 persen Ketua, 20 persen dari tranfer daerah peningkatannya dan penekanan lagi, kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK.