REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. Terutama dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku, belum ada kebutuhan tim penyidikannya meminta keterangan dari bos tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
Febrie mengatakan, pemanggilan seseorang untuk diperiksa pastinya atas dasar kebutuhan dalam proses penyidikan. “Belum lah,” kata Febrie saat ditemui Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, pada Senin (3/7/2023).
Ketika ditanya apakah tim penyidikannya juga sudah melayangkan surat kepada Happy Haposoro untuk dapat diminta keterangannya, pun Febrie mengatakan belum. “Belum ada rencana itu. Kita lihat kebutuhan dan perkembangannya,” ujar Febrie singkat.
Nama Happy Hapsoro diseret-seret dalam skandal dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Suami dari Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik mutlak dari PT BUP atau Basis Investmen. Penyidik di Jampidsus, pada Kamis (15/6/2023) menetapkan Yusrizki sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT BUP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di Imigrasi Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta lantaran disinyalir akan melarikan diri ke luar negeri. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
Kuntadi menjelaskan, PT BUP adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok power system berupa baterai dan panel surya dalam penyediaan BTS 4G BAKTI. “Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengatakan ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. “Diduga di dalam penyediaan perangkat ini (power system), terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.
Yusrizki adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan Jampidsus dalam pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti ini.