REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.101.178 orang penyandang disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 karena sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah pemilih penyandang disabilitas ini 0,54 persen dari total 204 juta lebih pemilih.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pemilih penyandang disabilitas ini terbagi dalam empat kategori. Sebanyak 482.414 pemilih dengan disabilitas fisik, 55.421 disabilitas intelektual, dan 264.594 disabilitas mental.
"Disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih," kata Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (2/7/2023).
Dalam kesempatan sebelumnya, KPU mengeklaim akan memberikan layanan maksimal lepada pemilih disabilitas saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2023. KPU akan melakukan sejumlah hal, mulai dari akses khusus pemilih disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Untuk pemilih tuna netra, misalnya, KPU menyiapkan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille. Namun demikian, tak semua pemilih tuna netra bisa membaca huruf braille sehingga KPU memperbolehkan mereka ditemani pendamping di bilik suara.
Pemilih tuna netra boleh menentukan sendiri siapa pendampingnya dan si pendamping wajib merahasiakan pilihan di bilik suara. "Yang mendampingi harus mengisi form dulu. Namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty pada Februari lalu.
Sebagai catatan, KPU menetapkan 204.807.222 warga sebagai pemilih atau masuk DPT Pemilu 2024. Jumlah pemilih naik sekitar 12 juta dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 192.866.254 pemilih.