REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 204 juta lebih warga di 38 provinsi sebagai pemilih atau masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat enam provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak atau di atas 8 juta orang.
Urutan pertama adalah Provinsi Jawa Barat dengan 35.714.901 pemilih. Kedua, Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih. Ketiga, Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih.
Keempat, Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih. Kelima, Banten dengan 8.842.646 pemilih. Terakhir, DKI Jakarta dengan 8.252.897 pemilih.
Sementara itu, empat provinsi tercatat pemilihnya paling sedikit atau di bawah 600 ribu pemilih. Pertama, Provinsi Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Kedua, Papua Barat dengan 385.465 pemilih. Ketiga, Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih. Keempat, Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih.
Jumlah pemilih yang masuk DPT di 38 provinsi dibacakan oleh setiap komisioner KPU provinsi saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (2/7). Setelah itu, KPU RI merekapitulasi data tersebut dan menetapkan jumlah pemilih yang masuk DPT secara nasional.
KPU RI menetapkan 204.807.222 warga sebagai pemilih atau masuk DPT Pemilu 2024. "Pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, sedangkan perempuan 102.588.719 orang," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.