REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya. Terduga pelaku berinisial IR (50 tahun) warga Kecamatan Bojongpicung.
Akibat perbuatan terduga pelaku, anak tirinya mengalami trauma berat sehingga menolak pulang ke rumah dan bekerja di luar negeri. Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan yang dilakukan IR setelah anak tirinya yang memilih bekerja keluar negeri menolak untuk pulang karena kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya. Padahal, kontraknya telah habis.
"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah, ibu korban, menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandungnya buah pernikahan mereka," katanya, Senin (3/6/2023).
Ibu korban yang mendapat pengakuan itu, langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung. Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya pada 2021-2022. Sementara, terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak 2022 sampai akhirnya perbuatan bejatnya terungkap.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban. Baik tetangga, saudara, bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.