REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 dijadwalkan digelar pada Senin (3/7/2023). Namun, sidang kasus yang menyeret wali kota Bandung Yana Mulyana (kini nonaktif) itu mesti ditunda.
Sidang kasus dengan terdakwa Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani, mengatakan, Senin ini diagendakan pembacaan surat dakwaan.
Namun, Titto mengatakan, jadwal sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit. “Ditunda, alasannya ketua majelisnya sedang sakit,” kata Titto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023).
Titto mengatakan, tim jaksa sudah menyiapkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa. Menurut dia, ketiga orang itu akan didakwa, antara lain, dengan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Titto, jaksa menerapkan pasal berlapis. Ia mengatakan, tim jaksa siap membacakan surat dakwaan sesuai jadwal persidangan yang ditentukan. “Anggota majelis meminta penundaan, (sidang dijadwalkan lagi) untuk hari Rabu (5/7/2023), pembacaan dakwaan,” ujar dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). Ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya Wali Kota Bandung Yana Mulyana. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, ada dua pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menjadi tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.