Senin 03 Jul 2023 17:48 WIB

Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol ke MK Dinilai Demi Regenerasi

Fernando tak ingin jabatan ketum parpol dijabat seumur hidup.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ernesto Maraden Sitorus mendukung judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Menurutnya, masa jabatan ketum parpol sebaiknya dibatasi untuk regenerasi.

MK baru saja menolak gugatan masa jabatan ketum parpol yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E Ramos Petege, dan Leonardus O Magai karena dianggap tak serius. Namun MK kembali menerima gugatan serupa dengan pemohon yang berbeda. Fernando mendorong gugatan ini ditempuh secara serius.

Baca Juga

"Seharusnya pengajuan JR dilakukan secara serius karena untuk terus memperkuat demokrasi, tugas dan fungsi partai politik," kata Fernando kepada Republika.co.id, Senin (3/7/2023).

Atas dasar ini, Fernando menduga yang mengajukan JR sebelumnya adalah kader parpol dan diminta oleh pengurus parpolnya untuk tidak melanjutkan gugatan. Fernando berharap gugatan baru lebih serius diupayakan para pemohonnya.

"Pembatasan masa jabatan ketum partai politik melalui UU Partai Politik sangat penting dilakukan agar regenerasi kepemimpinan di partai politik dapat terjadi paling tidak 10 tahun sekali," ujar Fernando.

Selain itu, Fernando tak ingin jabatan ketum parpol dijabat seumur hidup yang berakibat partai akan dikuasai oleh orang tertentu. Hal ini dapat terjadi karena tidak dilakukan pembatasan masa jabatan ketum parpol.

"Partai politik sebagai salah satu lembaga politik yang berfungsi melakukan perekrutan dan pengajuan calon pejabat publik juga diberi batasan masa jabatan Ketumnya. Jangan sampai dianggap gagal melakukan kaderisasi untuk kepentingan menghadirkan Ketum baru sehingga seorang ketum menjabat berkali-kali," ujar Fernando.

Diketahui, gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketum partai baru saja diajukan oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim. Pada pokoknya, gugatan itu meminta ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement