Senin 03 Jul 2023 19:12 WIB

Rencana Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending Diminta Hati-Hati

OJK perlu memastikan pencabutan moratorium disertai langkah-langkah mitigasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi meminta OJK hati-hati sebelum mencabut moratorium perizinan fintech lending.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi meminta OJK hati-hati sebelum mencabut moratorium perizinan fintech lending.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan secara matang rencana pencabutan moratorium perizinan financial technology peer to peer lending (fintech). Pencabutan tersebut bisa merugikan banyak kalangan mengingat masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet.

“Kami menilai pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus dilakukan secara hati-hati. OJK harus benar-benar memastikan pencabutan moratorium perizinan fintech lending harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi lagi kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat maupun operator,” ujar Fathan Subchi dalam keterangannya, Senin (3/7/2023). 

Baca Juga

Fintech peer to peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fathan memahami pentingnya pengembangan industri fintech lending dalam mendukung akses keuangan yang lebih luas dan inklusif. Namun, jika hal itu tidak dilakukan secara hati-hati, justru akan memicu berbagai masalah yang bisa merugikan banyak pihak. 

“Keputusan melakukan moratorium perizinan fintech lending dipicu karena banyaknya kasus pinjol yang merugikan masyarakat. Bahkan ada nasabah yang kehilangan nyawa, bunuh diri karena tidak tahan dengan teror para debt collector dari operator pinjol,” katanya. 

Politisi PKB ini menekankan, literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat masih menjadi masalah yang harus diperhatikan. Sebelum moratorium dicabut, OJK harus memastikan bahwa langkah-langkah edukasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat telah dilakukan. 

“Langkah ini untuk memastikan peningkatan pemahaman publik fintech lending dan risiko yang terkait dengannya,” katanya.

Selain itu, Fathan Subchi juga meminta OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. 

“Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal dan penerapan standar yang ketat harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.

Legislator asal Jawa Tengah II ini menegaskan, Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan OJK untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri fintech lending yang sehat dan perlindungan konsumen yang efektif. OJK juga harus menjalin kerja sama dengan stake holder lain termasuk aparat penegak hukum. 

“Hal ini untuk memastikan praktik fintech lending memang benar-benar memberikan kesempatan lebih luas bagi inklusi keuangan publik,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement