REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung, pelapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku senang pihak terlapor datang memenuhi penyidik Dittipidum Bareskrim. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Kami senang karena beliau sportif mau datang gitu. Ini dipanggil langsung datang,” ujar Ihsan Tanjung kepada awak media di Barekrim Polri, Senin (3/7/2023).
Ihsan Tanjung sendiri datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya. Dia mengaku telah memberikan 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman. Kata dia, bukti tambahan tersebut diberikan untuk memperkuat laporan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," kata Ihsan Tanjung.
Dengan adanya bukti tambahan dan hadirnya terlapor Panji Gumilang, Ihsan Tanjung berharap Bareskrim Polri dapat mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut dapat diusut dengan tuntas. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Sementara itu, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim, Senin (3/7) sekitar pukul 14.52 WIB. Dia hadir dikawal ketat oleh para pengawalnya. Bahkan akibat, pengawalan yang ketat tersebut menimbulkan kericuhan saling dorong, dan awak media dilarang mendekat ke Panji Gumilang untuk meminta komentar.
Panji Gumilang yang mengenakan setelan pakaian lengan panjang hitam lengkap dengan kopiah hitamnya tidak berkomentar sepatah pun saat ditanyai awak media. Justru terdengar teriakan dari pengawalnya yang mengatakan bahwa Panji Gumilang datang diperiksa hanya sebagai saksi.
“(Panji Gumilang) Masih sebagai saksi,” teriak salah satu pengawalnya.