Senin 03 Jul 2023 20:22 WIB

Draf Revisi UU Desa: Kades Dapat Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Purnatugas

Kades diusulkan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menyepakati draf revisi UU Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Baleg DPR menyepakati draf revisi UU Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, draf revisi tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Terdapat 19 poin yang diubah dalam draf revisi UU Desa. Salah satunya adalah pemberian jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa.

Baca Juga

"Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).

Selain itu, Baleg juga menyepakati usulan terkait masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Terdapat aturan pula terkait syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

"Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini," ujar Supratman.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyelesaikan rapat kerja nasional (Rakernas) III yang menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satunya merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Kamis (8/6/2023).

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement