REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru telah menjadi negara pertama di dunia yang memperluas larangan kantong plastik di supermarket menjadi kantong tipis, yang biasanya digunakan untuk menyimpan buah atau sayuran.
Langkah tersebut, yang mulai berlaku pada Sabtu (1/7/2023). Larangan kantong plastik untuk produk segar ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah yang lebih luas melawan plastik sekali pakai.
Sebagian besar pembeli sudah membawa tas sendiri ke toko setelah kantong plastik sekali pakai dilarang pada 2019. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara telah memberlakukan biaya atau larangan kantong plastik.
"Selandia Baru menghasilkan terlalu banyak sampah, terlalu banyak sampah plastik," kata Associate Menteri Lingkungan Hidup Rachel Brooking dilansir BBC, Senin (3/7/2023).